Halaqah 66 ~ Landasan Ketiga Ma'rifatu Nabiyyikum Muhammad:
Hijrahnya Rasulullah Shallallahu 'alayhi Wa Sallam Ke Madinah (Bagian 02)
بسم
اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه
ومن والاه
Halaqah
yang ke-66 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Penjelasan Kitāb Al Ushūlu AtsTsalātsah wa
Adillatuhā yang dikarang oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahāb At Tamimi
rahimahullāh.
Berapa
keutamaan dari kota Madinah. Kenapa dinamakan tanah haram karena dia memiliki
beberapa keutamaan, keistimewaan, diharamkan didalamnya apa yang tidak
diharamkan di luarnya atau keharaman di dalamnya lebih dahsyat dari pada
keharaman di luar tanah haram.
Diantara
hal yang tidak diperbolehkan diantaranya adalah tidak boleh memburuh buruan di
tanah haram. Seandainya disana ada burung, kijang atau dan buruan lain dan itu
ada di depan mata kita maka tidak halal bagi kita untuk memburu buruan tadi.
Makanya kita melihat burung merpati di sana terus berkembang dan tidak punah,
dia berada di dalam tanah haram dan tidak boleh dan tidak halal hukumnya kita
berburu di tanah haram. Kalau misal dia keluar dari tanah haram kemudian kita
memburunya tidak masalah. Tapi selama dia ditahah haram maka tidak boleh kita
memburunya.
Demikian
pula diantara yang dilarang adalah tidak boleh kita memotong tumbuh-tumbuhan
atau pohon-pohonan yang ada disana. Beliau ﷺ
mengatakan
إِنَّ إِبْرَاهِيمَ
حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا لَا
يُقْطَعُ عِضَاهُهَا وَلَا يُصَادُ صَيْدُهَا
Sesungguhnya
Ibrahim telah mengharamkan kota Makkah dan aku mengharamkan kota Madinah,
diantara dua laabah tidak boleh dipotong عِضَاهُهَا.
Apa yang dimaksud dengan عِضَاهُ, yang dimaksud adalah
ada yang mengatakan setiap pohon yang dia memiliki duri, itu dinamakan dengan عِضَاهُ dan ada yang mengatakan yang dimaksud
dengan عِضَاهُ adalah pohon yang
ditumbuhkan oleh Allah di sana tanpa ada campur tangan manusia. Tumbuh begitu
saja bukan dirawat dan dipelihara oleh manusia maka ini dilarang untuk dipotong
disana. Tapi kalau yang memang dirawat ditumbuhkan oleh manusia seperti pohon
kurma misalnya tidak masalah.
Para
ulama menjelaskan, kalau hewan saja ditanah haram tidak boleh diganggu hewan
buruannya dan pohon yang berduri saja tidak boleh dipotong, lalu bagaimana
dengan manusianya, tentunya ini lebih diharamkan untuk diganggu dan disakiti.
Makanya orang yang dimudahkan oleh Allah untuk masuk ke tanah haram maka harus
memperhatikan hukum-hukum ini. Jangan sampai kita berada di tanah haram baik
kota Makkah maupun kota Madinah kemudian kita mengganggu penduduknya,
menyakiti orang yang datang ke sana baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan.
Ini
adalah beberapa keutamaan dari kota Madinah dan masih banyak di sana
keutamaan-keutamaan yang lain, dan guru kami yang mulia yaitu Syaikh Abdul
Muhsin Al-Abbad حفظه لله تعالى telah mengarang
sebuah risalah, tulisan yang singkat tentang keutamaan kota Madinah, ‘Fadhlul
Madinah wa Adabu Suqnaha wa Ziaratiha’ (Keutamaan kota Madinah dan adab tinggal
di kota Madinah dan adab orang yang berziarah ke Kota Madinah), dan dulu ketika
masih di kota Madinah sering sekali kita menyampaikan ini kepada jamaah umroh,
jamaah haji, dan orang-orang yang sempat untuk berziarah kesana dan ketika
diberi kesempatan untuk berbicara sering kita menyampaikan tentang keutamaan
kota Madinah.
Maka
Beliau ﷺ setelah itu diperintahkan untuk berhijrah
ke kota Madinah dan setelahnya Syaikh menekankan dan menggarisbawahi dan ingin
berbicara lebih dalam tentang masalah hijrah ini.
وَبَعْدَهَا أمِر
بالهِجْرة إِلَى المَدينة
Karena
di sini amalan ini, yaitu hijrah ini, sangat berkaitan erat dengan masalah
Tauhid, sangat berkaitan erat dengan iman, berkaitan erat dengan Ma’rifatullah,
berkaitan erat dengan Ma’rifatul Diinil Islam karena Ma’rifatul Diinil Islam
telah kita ketahui Islam adalah
الأِسْتِسْلامُ لِلَّهِ
بِالتّوحيد و الأنقياد له بالطاعة و البراءة من الشرك و أهله
Ada
di sini براءة من الشرك و أهله dan itu ada dalam
kandungan hijrah. Hijrah mengandung براءة
dari kesyirikan dan براءة dari orang-orang yang
melakukan kesyirikan. Dan Hijrah juga sangat berkaitan erat dengan
Ma’rifatullah karena orang yang Ma’rifatullah dan dia mengaku taat kepada Rosul
konsekuensinya adalah dia harus berlepas diri dari thagut, dan sebelum beliau
memulai risalah Tsalātsatu Ushūl menyebutkan didalam risalah yang kedua
Tidak
boleh dia mualah yaitu mencintai orang yang memusuhi Allah dan juga Rosulnya.
Menunjukkan bahwasanya berlepas diri dari thagut ini adalah konsekuensi dari
Ma’rifatullah dan konsekuensi dari ketaatan kepada Rasulullah ﷺ
Maka
beliau membahas perkara hijrah disini karena menunjukkan ini adalah bagian dari
konsekuensi dari Ma’rifatullāh konsekuensi dari Ma’rifatul Diinil Islam dan dia
dibahas disini didalam Ma’rifatul an-Nabiyyu ﷺ
karena diantara yang beliau lakukan setelah beliau menjadi seorang Rosul
menjadi seorang Da’i yang mengajak kepada tauhid adalah melakukan perkara yang
besar ini yaitu hijrah.
Beliau
mengatakan
والهجرة فريضة على هذه الأمة من بلد الشرك إلى بلد الإسلام،
وهي باقية إلى أن تقوم الساعة
Dan hijrah itu hukumnya adalah wajib
atas umat ini dari negeri syirik ke negeri Islam dan hijrah ini hukumnya
adalah terus ada sampai datang hari kiamat.
الله تعالى أعلم
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
________________________
0 Response to "Halaqah 66 - Landasan Ketiga Ma'rifatu Nabiyyikum Muhammad: Hijrahnya Rasulullah Shallallahu 'alayhi Wa Sallam Ke Madinah Bagian 02"
Posting Komentar