Halaqah 85 | Landasan Ketiga Ma’rifatul
Nabiyyikum Muhammadin – Agama Islam Telah Sempurna Bag 02
بسم اللّه الرحمن
الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه
ومن والاه
Halaqah
yang ke-85 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Penjelasan Kitāb Al Ushūlu AtsTsalātsah wa
Adillatuhā yang dikarang oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahāb At Tamimi
rahimahullāh.
Orang-orang
Yahudi ketika mereka mendengar tentang turunnya ayat ini,
الْيَوْمَ
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ
الإِسْلاَمَ دِيناً [المائدة:3
Mereka
mengatakan kepada Umar Bin Khattab
يا أمير المؤمنين، آية
في كتابكم تقرؤونها، لو نزلت علينا معشر اليهود لاتخذنا ذلك اليوم عيدا
Wahai
Amirul Mu’minin, yaitu Umar Bin Khattab, sebuah ayat di dalam Kitab kalian,
yaitu di dalam Al-Quran, seandainya, yang kalian membacanya, turun ayat
tersebut kepada kami orang-orang Yahudi, niscaya kami akan menjadikan hari
turunnya Ayat itu sebagai hari raya,
قال: أي آية؟
Umar
mengatakan ayat apa yang kau maksud, yang seandainya itu turun kepada kalian,
kalian akan menjadikan itu sebagai hari raya kalian.
قال: {اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم
الإسلام دينا
Hari
ini Aku telah sempurnakan bagi kalian agama kalian, dan Aku sempurnakan
nikmat-Ku atas kalian dan Aku ridhoi Islam sebagai agama kalian.
Ini
adalah ayat yang dimaksud oleh orang Yahudi itu.
قال عمر: قد عرفنا ذلك
اليوم
Umar
mengatakan kami telah mengetahui اليوم
yang dimaksud oleh Allah اليوم أكملت,
hari tersebut kami tahu,
والمكان الذي نزلت فيه
على النبي صلى الله عليه وسلم
bahkan
kami juga mengetahui tempatnya, bukan hanya harinya saja, tempatnya ketika
turun ayat ini kami tahu, karena tadi orang Yahudi mengatakan seandainya itu
turun kepada kami, kami jadikan harinya sebagai hari raya dan Umar menjawab
kami tahu harinya bahkan kami tahu tentang tempatnya.
وهو قائم بعرفة يوم
جمعة
Beliau
ﷺ dalam keadaan berdiri di Arafah, yaitu
wukuf di Arafah, يوم جمعة harinya adalah hari
Jum’at.
(Shahih Al-Bukhary no.
45, 4145، 4330، 6840)
Jadi
hari Jum’at di Arafah, itulah waktu dan tempat turunnya ayat ini.
Syahidnya
di sini bagaimana orang Yahudi berkeinginan seandainya agama ini adalah agama
yang sempurna sebagaimana agama yang dimiliki oleh umat Islam dan didalam
hadist yang lain ada orang yang berkata kepada Salman dan mereka adalah
orang-orang Yahudi
قَدْ عَلَّمَكُمْ
نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ
Sungguh
Nabi kalian telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai al-khira’ah
(tata cara buang air), sampai perkara demikian diajarkan?
قَالَ فَقَالَ أَجَلْ
maka
Salman mengatakan “Iya”, dengan bangganya dia mengatakan iya, sungguh beliau ﷺ telah mengajarkan kepada kami segala
sesuatu
لَقَدْ نَهَانَا أَنْ
نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ
Beliau
telah melarang kami untuk mengarahkan diri kami ke arah kiblat ketika buang air
besar maupun buang air kecil.
Jadi
para ulama berselisih pendapat larangan ini khusus orang yang berada di luar
yaitu di luar gedung, di luar bangunan atau masuk di dalamnya orang yang buang
air kecil atau buang air besar berada di dalam bangunan ini, ada khilaf
diantara para ulama.
Jelas
di sini diatur, sampai arahnya diatur karena kiblat disana ada Baitullah,
أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ
بِالْيَمِيْنِ
dan
beliau melarang kami untuk ber’istinja dengan tangan kanan
أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ
بَأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ
dan
melarang kami untuk beristinja dengan kurang dari 3 batu
bisa
istinja dengan batu tapi tidak boleh kurang dari 3. Allah ﷻ tahu kalau kurang dari 3 demikian dan demikian, itu Allah ﷻ tahu dan itu di bawah ilmu Allah ﷻ, mungkin kita tidak tahu hikmahnya tapi
kalau sudah lebih dari 3 maka ini sudah sah dianggap seseorang dalam keadaan
suci
أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ
بَرَجِيْعٍ أَوْ بِعَظْمٍ
Dan
dilarang kita untuk beristinja dengan roji’ atau dengan ‘adzm.
(HR. At-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir,
II/155-156 no. 1647 dan Silsilah al-Ahaadits ash-Shahihah no. 1803)
Roji’
adalah kotoran hewan yang sudah kering, tidak boleh menggunakan kotoran hewan
yang sudah kering, atau dengan tulang juga tidak diperbolehkan, ini semuanya
diatur di dalam agama kita. Kalau sesuatu yang remeh saja seperti ini lengkap
diatur didalam agama kita, lalu bagaimana dengan perkara yang lebih besar dari
pada ini.
الله تعالى أعلم
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
0 Response to "Halaqah 85 | Landasan Ketiga Ma’rifatul Nabiyyikum Muhammadin – Agama Islam Telah Sempurna Bag 02"
Posting Komentar