Halaqah 12 ~ Penjelasan Pembatal Keislaman Ketiga Bagian 2
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله
وأصحابه ومن والاه
Halaqah
yang ke dua belas dari Silsilah Ilmiyyah Pembahasan Kitab Nawaqidul Islam yang
ditulis oleh Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah.
Syeikh
berkata,
أَوْ شَكَّ فِي كُفْرِهِمْ
“Barangsiapa
yang meragukan kekafiran orang-orang musyrikin”, mengatakan dengan hatinya
‘mungkin mereka kafir dan mungkin mereka muslim’.
Tidak
meyakini kekafiran orang-orang musyrikin adalah kekafiran. Dan meragukan
kekafiran mereka juga bentuk kekafiran.
Seorang yang beriman yang mengucapkan لا إله إلا الله
dan dia yakin serta tidak ragu tentang maknanya, yaitu bahwa tidak ada
sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, maka dia harus yakin tentang
kekafiran orang yang menyekutukan Allah.
Allah
berfirman,
إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ
ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا۟ وَجَٰهَدُوا۟ بِأَمْوَٰلِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِى سَبِيلِ
ٱللَّهِ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلصَّٰدِقُونَ
[Surat Al-Hujurat 15]
“Sesungguhnya
orang-orang yang beriman adalah orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya
dan mereka tidak ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan
Allah. Merekalah orang-orang yang jujur dalam keimanannya.”
Kemudian
beliau berkata,
أَوْ صَحَّحَ مَذْهَبَهُم،ْ كَفَرَ إِجْمَاعًا.
“Atau
membenarkan madzhab mereka, maka dia telah kafir dengan ijma.”
Contohnya
membenarkan keyakinan orang-orang Nasrani, bahwa Allah adalah Isa bin Maryam.
Atau membenarkan ajaran orang-orang musyrikin yang menyekutukan Allah dengan
yang lain. Jika ada orang yang membenarkan ajaran-ajaran tersebut, maka dia
telah kufur. Dan ini dengan kesepakatan para ulama. Meskipun dia sholat bersama
kita dan hidup bersama kaum muslimin.
Seorang
muslim meyakini bahwa agama Islam adalah satu-satunya agama yang diridhoi oleh
Allah, Rabb semesta alam. Sebagaimana firman Allah,
إِنَّ ٱلدِّینَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلۡإِسۡلَـٰمُۗ
[Surat Ali Imran 19]
“Sesungguhnya
agama di sisi Allah adalah Islam.”
Dan
Allah berfirman,
(وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینࣰا فَلَن یُقۡبَلَ
مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ)
[Surat Ali Imran 85]
“Dan
barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka tidak akan diterima
darinya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.”
Saudaraku,
kalau kita meyakini tentang kekufuran orang-orang yang kafir sebagaimana yang
Allah kabarkan, maka kita harus tempatkan mereka pada tempatnya sesuai dengan
aturan syari’at.
Ada
hal yang boleh kita lakukan terkait orang-orang yang kafir dan ada hal yang
tidak boleh kita lakukan terkait dengan mereka.
Diantara yang boleh dilakukan:
1. Berbuat baik kepada orang-orang kafir.
2. Berbuat adil kepada mereka.
Allah
berfirman,
لا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى
ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟
إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
[Surat Al-Mumtahanah 8]
“Allah
tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang
yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari negeri
kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Allah
membolehkan kita untuk berbuat baik kepada mereka selama mereka:
1. Tidak memerangi kita di dalam agama kita
2. Tidak mengeluarkan kita dari daerah kita
Perbuatan
baik misalnya: memberikan sodaqoh kepada tetangga yang kafir, mengantarnya ke
rumah sakit, dll. Maka ini tidak masalah dan tidak dilarang di dalam agama
Islam. Yang harus tetap kita yakini adalah bahwa mereka adalah orang-orang yang
kafir.
Diperbolehkan
juga kita untuk:
3. Jual beli dengan mereka
Dahulu di kota Madinah terdapat pasar dimana orang-orang Yahudi dan kaum
muslimin saling jual beli satu dengan yang lain.
4. Boleh berhutang kepada orang-orang kafir, karena Rasulullah shallallāhu
‘alaihi wa sallam pernah menggadaikan pakaian perang Beliau kepada seorang
Yahudi.
5. Boleh membuat perjanjian damai dengan orang-orang kafir sebagaimana
Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam dahulu membuat perjanjian dengan
orang-orang Yahudi, yaitu ketika awal kedatangan Beliau di kota Madinah dan di
Hudaibiyah Beliau shallallāhu ‘alaihi wa sallam membuat perjanjian damai dengan
orang-orang musyrikin Quraisy.
Diantara
yang tidak boleh kita lakukan adalah:
1. Mendzolimi orang-orang kafir
2. Mewarisi harta mereka
3. Menguburkan mereka di pekuburan kaum muslimin
4. Mendahului mengucapkan salam kepada mereka
5. Mengucapkan selamat atas hari raya mereka
6. Menyerupai mereka
7. Mentaati mereka dalam kekafiran atau kemaksiatan
Seorang
anak yang memiliki orang tua yang kafir harus meyakini kekafiran mereka dan
tidak boleh dia ragu. Dan silakan dia berbakti kepada orang tua tersebut karena
Allah memerintahkan seorang anak untuk berbakti kepada kedua orang tua secara
umum meskipun orang tuanya kafir. Kecuali apabila diperintahkan untuk berbuat
maksiat dan menyekutukan Allah, maka tidak boleh seorang anak patuh kepada
orang tuanya di dalam masalah ini.
Allah
berfirman,
وَإِن جَـٰهَدَاكَ عَلَىٰۤ أَن تُشۡرِكَ بِی مَا لَیۡسَ لَكَ بِهِۦ
عِلۡمࣱ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِی ٱلدُّنۡیَا مَعۡرُوفࣰاۖ
[Surat Luqman 15]
“Apabila
keduanya memaksamu untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak
punya ilmu, maka janganlah engkau taati. Akan tetapi gaulilah mereka berdua di
dunia dengan cara yang baik.”
Itulah
yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini. Semoga bermanfaat dan sampai
bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Abdullah
Roy
Di kota Pandeglang
0 Response to "Halaqah 12 ~ Penjelasan Pembatal Keislaman Ketiga Bagian 2"
Posting Komentar