Halaqah 12 ~ Penjelasan Pembatal Keislaman Ketiga Bagian 2

 Halaqah 12 ~ Penjelasan Pembatal Keislaman Ketiga Bagian 2



بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه

Halaqah yang ke dua belas dari Silsilah Ilmiyyah Pembahasan Kitab Nawaqidul Islam yang ditulis oleh Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah.

Syeikh berkata,

أَوْ شَكَّ فِي كُفْرِهِمْ

“Barangsiapa yang meragukan kekafiran orang-orang musyrikin”, mengatakan dengan hatinya ‘mungkin mereka kafir dan mungkin mereka muslim’.

Tidak meyakini kekafiran orang-orang musyrikin adalah kekafiran. Dan meragukan kekafiran mereka juga bentuk kekafiran.
Seorang yang beriman yang mengucapkan لا إله إلا الله dan dia yakin serta tidak ragu tentang maknanya, yaitu bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, maka dia harus yakin tentang kekafiran orang yang menyekutukan Allah.

Allah berfirman,

إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا۟ وَجَٰهَدُوا۟ بِأَمْوَٰلِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلصَّٰدِقُونَ
[Surat Al-Hujurat 15]

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah. Merekalah orang-orang yang jujur dalam keimanannya.”

Kemudian beliau berkata,

أَوْ صَحَّحَ مَذْهَبَهُم،ْ كَفَرَ إِجْمَاعًا.

“Atau membenarkan madzhab mereka, maka dia telah kafir dengan ijma.”

Contohnya membenarkan keyakinan orang-orang Nasrani, bahwa Allah adalah Isa bin Maryam. Atau membenarkan ajaran orang-orang musyrikin yang menyekutukan Allah dengan yang lain. Jika ada orang yang membenarkan ajaran-ajaran tersebut, maka dia telah kufur. Dan ini dengan kesepakatan para ulama. Meskipun dia sholat bersama kita dan hidup bersama kaum muslimin.

Seorang muslim meyakini bahwa agama Islam adalah satu-satunya agama yang diridhoi oleh Allah, Rabb semesta alam. Sebagaimana firman Allah,

إِنَّ ٱلدِّینَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلۡإِسۡلَـٰمُۗ
[Surat Ali Imran 19]

“Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam.”

Dan Allah berfirman,

(وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینࣰا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ)
[Surat Ali Imran 85]

“Dan barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka tidak akan diterima darinya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.”

Saudaraku, kalau kita meyakini tentang kekufuran orang-orang yang kafir sebagaimana yang Allah kabarkan, maka kita harus tempatkan mereka pada tempatnya sesuai dengan aturan syari’at.

Ada hal yang boleh kita lakukan terkait orang-orang yang kafir dan ada hal yang tidak boleh kita lakukan terkait dengan mereka.
Diantara yang boleh dilakukan:
1. Berbuat baik kepada orang-orang kafir.
2. Berbuat adil kepada mereka.

Allah berfirman,

لا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
[Surat Al-Mumtahanah 8]

“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Allah membolehkan kita untuk berbuat baik kepada mereka selama mereka:
1. Tidak memerangi kita di dalam agama kita
2. Tidak mengeluarkan kita dari daerah kita

Perbuatan baik misalnya: memberikan sodaqoh kepada tetangga yang kafir, mengantarnya ke rumah sakit, dll. Maka ini tidak masalah dan tidak dilarang di dalam agama Islam. Yang harus tetap kita yakini adalah bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir.

Diperbolehkan juga kita untuk:
3. Jual beli dengan mereka
Dahulu di kota Madinah terdapat pasar dimana orang-orang Yahudi dan kaum muslimin saling jual beli satu dengan yang lain.
4. Boleh berhutang kepada orang-orang kafir, karena Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah menggadaikan pakaian perang Beliau kepada seorang Yahudi.
5. Boleh membuat perjanjian damai dengan orang-orang kafir sebagaimana Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam dahulu membuat perjanjian dengan orang-orang Yahudi, yaitu ketika awal kedatangan Beliau di kota Madinah dan di Hudaibiyah Beliau shallallāhu ‘alaihi wa sallam membuat perjanjian damai dengan orang-orang musyrikin Quraisy.

Diantara yang tidak boleh kita lakukan adalah:
1. Mendzolimi orang-orang kafir
2. Mewarisi harta mereka
3. Menguburkan mereka di pekuburan kaum muslimin
4. Mendahului mengucapkan salam kepada mereka
5. Mengucapkan selamat atas hari raya mereka
6. Menyerupai mereka
7. Mentaati mereka dalam kekafiran atau kemaksiatan

Seorang anak yang memiliki orang tua yang kafir harus meyakini kekafiran mereka dan tidak boleh dia ragu. Dan silakan dia berbakti kepada orang tua tersebut karena Allah memerintahkan seorang anak untuk berbakti kepada kedua orang tua secara umum meskipun orang tuanya kafir. Kecuali apabila diperintahkan untuk berbuat maksiat dan menyekutukan Allah, maka tidak boleh seorang anak patuh kepada orang tuanya di dalam masalah ini.

Allah berfirman,

وَإِن جَـٰهَدَاكَ عَلَىٰۤ أَن تُشۡرِكَ بِی مَا لَیۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمࣱ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِی ٱلدُّنۡیَا مَعۡرُوفࣰاۖ
[Surat Luqman 15]

“Apabila keduanya memaksamu untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak punya ilmu, maka janganlah engkau taati. Akan tetapi gaulilah mereka berdua di dunia dengan cara yang baik.”

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini. Semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Abdullah Roy
Di kota Pandeglang



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Halaqah 12 ~ Penjelasan Pembatal Keislaman Ketiga Bagian 2"

Posting Komentar