Halaqah 72 ~ Landasan Ketiga Ma'rifatu Nabiyyikum Muhammad: Dalil Bahwa Hijrah Adalah Syariat Yang Berlaku Sampai Hari Kiamat
بسم اللّه الرحمن
الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه
ومن والاه
Halaqah
yang ke-72 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Penjelasan Kitāb Al Ushūlu AtsTsalātsah wa
Adillatuhā yang dikarang oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahāb At Tamimi
rahimahullāh.
والدليل على الهجرة من السنة قوله ﷺ
Bahwasanya
hijrah ini
باقية إلى أن تقوم
الساعة
Dari
sunnah Nabi ﷺ adalah sabda Nabi ﷺ, karena telah disebutkan ada 2
permasalahan yang beliau sebutkan, pertama bahwasanya hukumnya adalah wajib dan
sudah disebutkan oleh beliau dalilnya dengan dua ayat, kemudian permasalahan
yang kedua adalah bahwasanya hijrah ini tetap disyariatkan sampai
إلى أن تقوم الساعة
Maksudnya
adalah sebelum datangnya الساعة yaitu sabda Nabi ﷺ
لا تنقطع الهجرة حتى
تنقطع التوبة
Tidak
akan terputus hijrah, maksudnya tidak akan berhenti disyariatkannya hijrah, لاَ تَنْقَطِعُ berarti dia akan tastamir, dia akan terus
ada
حتى تنقطع التوبة
sampai
terputus taubah.
Kalau
taubah terputus, disyariatkannya taubah itu terputus, maka disitulah terputus
hijrah, tapi kalau syariat taubah belum terputus maka hijrah terus ada.
Ini
hubungan antara hijrah dengan taubah, kalau taubah masih disyariatkan berarti
hijrah masih disyariatkan dan kalau taubah ini sudah terputus maka hijrah juga
terputus.
Allahu
a’lam disana ada kaitan yang erat antara hijrah dengan taubah. Orang yang
bertaubat kepada Allah, ingin Islam, ingin dekat dengan Allah, maka dia
tergerak hatinya untuk berhijrah, berhijrah dari amalan yang jelek ke amalan
yang baik, berhijrah meninggalkan teman-teman yang tidak baik, sekolah yang
tidak baik, lingkungan yang tidak baik, ingin mendapatkan teman-teman yang baik
atau dia berhijrah bertaubat ingin meninggalkan negeri yang tidak baik menuju
negeri yang baik.
Maka
sangat erat hubungan antara taubat seseorang dengan hijrah seseorang sehingga
sering dikatakan, dia sudah hijrah maksudnya dia sudah bertuabat dari amalan
sebelumnya dari kebiasaan sebelumnya.
Tidak
akan terputus hijrah sampai terputus taubat.
ولا تنقطع التوبة حتى
تطلع الشمس من مغربها
Dan
tidak akan terputus syariat taubat ini sampai terbit matahari dari arah
tenggelamnya.
Dan
dia merupakan tanda-tanda besar datangnya الساعة.
Tanda-tanda dekatnya الساعة yaitu ditiupnya
sangkakala yang pertama dan dia adalah tanda-tanda yang kubro, terjadi
menjelang terjadinya الساعة jumlahnya 10
diantaranya adalah terbitnya matahari dari arah tenggelamnya.
Jadi dia akan tenggelam seperti
biasanya, kemudian ketika dia meminta izin dari Allah ﷻ untuk terbit
biasanya diizinkan tapi saat itu Allah ﷻ tidak
mengizinkan dia untuk terbit dari arah Masyrik.
Allah
memerintahkan matahari untuk kembali dan terbit dari arah tenggelam dia,
tenggelamnya di sini maka dia akan kembali dan akan terbit dari arah
tenggelamnya. Manusia saat itu menunggu, biasanya pagi datang seperti biasanya
ketika ditunggu kok matahari tidak muncul-muncul padahal sudah jam sekian
biasanya udah keluar, tiba-tiba mereka dikagetkan munculnya terbitnya matahari
dari arah tenggelamnya.
Dari
arah tenggelamnya lebih tepat terjemahnya dari pada dikatakan dari arah barat,
karena barat itu ghorb tapi kalau maghrib adalah tempat tenggelamnya. Jadi
tempat dia tenggelam itulah dia keluar dari arah tempat tenggelamnya.
Maka
manusia ketika melihat matahari keluar dari arah tenggelamnya mereka kaget
dengan keadaan seperti itu, selama ini selama ribuan tahun matahari keluar dari
arah masyrik. Ini keluar matahari dari arah tenggelamnya sehingga banyak
manusia yang mereka kaget, ada diantara mereka yang setelah itu mau beriman
kepada Allah tapi keimanan setelah terbitnya matahari dari arah tenggelamnya
ini tidak akan di terima, tidak akan bermanfaat
Demikian pula orang muslim melihat
kejadian terbitnya matahari dari arah tenggelamnya, ingin beramal menambah
amalannya maka ini tidak akan bermanfaat juga, tidak akan bermanfaat kalau dia
beramal setelah dia melihat matahari terbit dari arah tenggelamnya. Allah ﷻ mengatakan
هَلْ يَنظُرُونَ
إِلَّآ أَن تَأْتِيَهُمُ ٱلْمَلَٰٓئِكَةُ أَوْ يَأْتِىَ رَبُّكَ
dalam
Surat Al-An’am (Ayat 158), tidaklah mereka (yaitu orang-orang kafir) menunggu
kecuali kedatangan malaikat kepada mereka
أَن تَأْتِيَهُمُ
ٱلْمَلَٰٓئِكَةُ
datang
malaikat kepada mereka yaitu malakul maut, tidaklah mereka menunggu kecuali
kematian datang kepada mereka malaikatul maut, itu yang pertama atau
أَوْ يَأْتِىَ رَبُّكَ
Tidaklah
mereka menunggu kecuali kedatangan Allah yaitu lil hisab
أَوْ يَأْتِىَ بَعْضُ
ءَايَٰتِ رَبِّكَ
atau
kedatangan sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Robb mu. Dan yang dimaksud
dengan بَعْضُ ءَايَٰتِ رَبِّكَ di sini adalah طلع الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا sebagaimana dalam
hadits, ditafsirkan didalam hadits oleh Nabi ﷺ
maksudnya adalah terbitnya matahari dari arah tenggelamnya
يَوْمَ يَأْتِى بَعْضُ
ءَايَٰتِ رَبِّكَ
datang
hari ketika sebagian tanda-tanda kekuasaan Robb mu itu, datang ketika matahari
terbit dari arah tenggelamnya
لَا يَنفَعُ نَفْسًا
إِيمَٰنُهَا لَمْ تَكُنْ ءَامَنَتْ مِن قَبْلُ
Keimanan
jiwa pada saat itu tidak akan bermanfaat kalau dia tidak beriman sebelumnya.
Sebelum
datangnya terbitnya matahari dari arah barat dia tidak beriman setelah melihat
matahari terbit dari arah tenggelamnya dia baru beriman, keimanan saat itu
tidak akan memberikan manfaat kepada jiwa. Kalau sebelumnya masih bermanfaat
tapi kalau sudah terbit matahari dari arah tenggelamnya تَنْقَطِعُ التَّوْبَةُ sudah terputus taubat, tidak akan diterima
oleh Allah taubatnya orang yang kafir dan dia ingin beriman
أَوْ كَسَبَتْ فِىٓ
إِيمَٰنِهَا خَيْرًا
atau
yang kedua, orang yang melakukan khairon di dalam keimanannya, maksudnya dia
dalam keadaan beriman dia adalah orang Islam beriman tapi dia كَسَبَتْ خَيْرًا, melakukan amal kebaikan setelah dia
melihat matahari terbit dari arah tenggelamnya. Ini juga tidak akan bermanfaat
bagi dia kecuali kalau memang amal saleh yang dilakukan tadi sudah dia lakukan
dan biasa dilakukan sebelum itu. Biasanya shalat lima waktu, biasanya sholat
malam, setelah melihat matahari terbit dari arah tenggelamnya dia juga tetap
sholat malam, dia tetap melakukan sholat lima waktu itu masih diterimah oleh
Allah
قُلِ ٱنتَظِرُوٓا۟
إِنَّا مُنتَظِرُونَ
Katakanlah:
Silahkan kalian menunggu sesungguhnya kami juga menunggu seperti kalian.
Ini menunjukkan bahwasanya taubat itu
terus dibuka oleh Allah ﷻ sampai terbit matahari dari arah tenggelam, berhijrah
terus ada selama taubat masih dibuka oleh Allah dan taubat masih dibuka oleh
Allah sampai terbit matahari dari arah tenggelamnya.
Kesimpulannya
berhijrah masih terus disyariatkan sampai terbit matahari dari arah
tenggelamnya, atau menjelang الساعة
karena terbitnya matahari dari arah tenggelamnya ini beberapa waktu sebentar
sebelum terjadinya الساعة
Hadits
ini jelas sekali menunjukkan tentang disyariatkannya hijrah ini sampai
menjelang terjadinya hari kiamat atau الساعة
tiupan sangkakala yang pertama.
Jadi
dia bukan ibadah khusus bagi Nabi ﷺ
dan juga para sahabatnya. Jadi sekarang kalau memang ada sebabnya dengan syarat
yang sudah disebutkan, hukumnya tetap disyariatkan terkadang wajib dengan syarat
yang kita sebutkan dan terkadang hukumnya adalah mustahab.
Hadits
ini Hasan diriwayatkan oleh Abu Daud
لا تنقطع الهجرة حتى
تنقطع التوبة، ولا تنقطع التوبة حتى تطلع الشمس من مغربها
Diriwayatkan
oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh al-albani rahimahullah.
الله تعالى أعلم
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
________________________
0 Response to "Halaqah 72 ~ Landasan Ketiga Ma'rifatu Nabiyyikum Muhammad: Dalil Bahwa Hijrah Adalah Syariat Yang Berlaku Sampai Hari Kiamat"
Posting Komentar