Halaqah 89 | Landasan Ketiga Ma’rifatul
Nabiyyikum Muhammadin – Dalil Wafatnya Rasulullah ﷺ
Bag 03
بسم اللّه الرحمن
الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه
ومن والاه
Halaqah
yang ke-89 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Penjelasan Kitāb Al Ushūlu AtsTsalātsah wa
Adillatuhā yang dikarang oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahāb At Tamimi
rahimahullāh.
Kemudian
diantara faedah yang bisa kita ambil, satu di antara keadaan dimana Abu Bakar
dia yang memecahkan masalahnya, termasuk diantaranya perkara yang besar juga,
saat itu mereka berselisih pendapat tentang dimana mereka akan menguburkan Nabi
ﷺ. Ada yang mengatakan dikuburkan di Baqi,
ada yang mengatakan dikuburkan di kamar beliau, ada yang mengatakan dikuburkan
di Makkah saja tempat kelahiran beliau, khilaf diantara para sahabat.
Kemudian Abu Bakar mengatakan ‘Aku mendengar dari
Nabi ﷺ sesuatu yang tidak pernah kulupakan’,
terngiang-ngiang terus di dalam telinga Abu Bakar As-Siddiq,
ماَ قَبَضَ اللهُ
نَبِيًّا إِلاَّ فِي الْمَوْضِعِِ الَّذِي يُحِبُّ أََنْ يُدْفَنَ فِيْهِ
Allah
ﷻ tidak mencabut nyawa seorang nabi kecuali
di tempat yang di situ dia senang untuk dikuburkan di tempat tersebut.
Barulah
di sini mereka mendapatkan jawaban, berarti Nabi ﷺ
dikuburkan di kamar Aisyah karena beliau diambil nyawanya oleh Allah ﷻ, dicabut nyawanya oleh Allah ﷻ, dan beliau berada di kamar Aisyah رضي الله تعالى عنها. Berarti permasalahan
yang besar juga dipecahkan oleh Abu Bakar As-Siddiq.
Ketika
orang-orang tidak mau membayar zakat padahal mereka mengucapkan dua kalimat
syahadat, melakukan shalat, apakah orang seperti ini diperangi atau tidak? Abu
Bakar mengatakan diperangi. Umar mengatakan kamu memerangi orang yang
mengatakan
لا إله إلا الله محمد
رسول الله
padahal Nabi ﷺ mengatakan
أُمِرْتُ أَنْ
أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ
مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي
دِمَاءَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
Umar
mengatakan kamu memerangi orang yang mengatakan لا إله
إلا الله محمد رسول الله, ini perkara yang besar, maka Abu Bakar
mengatakan
لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ
فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ
Sungguh
aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat.
Karena
shalat dan zakat ini qarinataan, senantiasa di gabungkan oleh Allah ﷻ. Aku akan memerangi setiap orang yang
membedakan antara shalat dan zakat. Shalat dia lakukan tapi zakat dia
tinggalkan?, seandainya mereka mencegah dariku untuk aku ambil dari nya iqol,
(tali yang digunakan untuk mengikat kaki onta), seandainya mereka tidak mau
membayar iqol saja padahal mereka dulu ketika Nabi ﷺ
masih hidup mereka mau membayarnya sekarang tidak mau, maka aku akan memerangi
dia. Diperangi akhirnya oleh Abu Bakar As-Shiddiq رضي
الله تعالى عنه.
Kenapa
demikian, karena ini adalah termasuk haqqul islam, illa bi haqqiha, kecuali
dengan haknya dan zakat ini termasuk hak dari
اشْهَدُ انْ لّآ اِلهَ
اِلَّا اللّهُ وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدً اعَبْدُه وَرَسُولُه
konsekuensi
dari dua kalimat syahadat ya membayar zakat, ini adalah hak dari dua kalimat
syahadat.
Kemudian
diantara faedah yang bisa kita ambil tentang kesepakatan para sahabat, ketika
Abu Bakar As-Siddiq mengatakan bahwasanya Muhammad ﷺ
telah meninggal dunia semuanya menyetujui dan tidak ada diantara mereka yang
mengingkari Abu Bakar As-Siddiq, berarti ini adalah kesepakatan para sahabat
semuanya, sepakat semuanya bahwasanya Muhammad ﷺ
telah meninggal dunia, maka kita harus mengikuti ijma’ ini.
Barang
siapa yang menyelisihi ijma’ para sahabat tentang kematian nabi ﷺ maka dia telah sesat dengan kesesatan yang
nyata, terancam dengan ancaman
وَمَن
يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعۡدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلۡهُدَىٰ وَيَتَّبِعۡ
غَيۡرَ سَبِيلِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصۡلِهِۦ جَهَنَّمَۖ
وَسَآءَتۡ مَصِيرًا [ النساء:115
Berarti
kita harus yakin bahwasanya Muhammad ﷺ
telah meninggal dunia. Oleh karena itu beliau dimandikan dan beliau dikafani
dan beliau dikuburkan dan dishalatkan, dan beliau dikuburkan oleh kaum muslimin
dan ini semua tidak dilakukan kecuali beliau sudah dalam keadaan meninggal
dunia.
Beliau
mendatangkan disini dalil dari Al-Quran yang menunjukkan tentang kematian Nabi ﷺ.
إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُم مَّيِّتُونَ الزمر:30
Sesungguhnya
engkau wahai Muhammad mayit, ini maksudnya adalah إِنَّكَ
ستموت terkadang isim fa’il digunakan untuk pengganti dari fi’il yang
mudhari’, yang akan terjadi di masa yang akan datang. Misalnya ana mengatakan
أنا غدا ذاهب
besok
aku akan pergi, maka yang dimaksud dengan إِنَّكَ
مَيِّتٌ sesungguhnya engkau akan meninggal dunia وَإِنَّهُم مَّيِّتُونَ dan mereka pun akan meninggal dunia.
Jadi
Allah ﷻ mengabarkan kepada Nabi-Nya bahwasanya
beliau akan meninggal dunia sebagaimana musuh-musuh beliau yaitu orang-orang
kafir Quraisy mereka juga akan meninggal dunia. Engkau akan meninggal dunia dan
musuh-musuhmu juga akan meninggal dunia.
ثُمَّ إِنَّكُمْ
Kemudian
kalian
يَوْمَ
الْقِيَامَةِ عِندَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ [الزمر:31
di
hari kiamat kalian akan ber-ikhtisham, akan berdebat, satu dengan yang lain.
Syahidnya disini Allah ﷻ mengabarkan
bahwasanya Nabi-Nya ﷺ akan meninggal dunia
sebagaimana manusia yang lain juga meninggal dunia dan di sana, yaitu di hari
kiamat setelah meninggal dunia dan kemudian dihidupkan oleh Allah ﷻ, akan terjadi ikhtisham saling membantah
satu dengan yang lain, siapa yang akan mengadili diantara mereka adalah Allah ﷻ.
Sampai
di sini sudah selesai tentang poin ma’rifatu Nabi ﷺ.
Beliau akan menutup risalah ini dengan beberapa poin yang bermacam-macam, ada
di antaranya berkaitan dengan masalah beriman dengan hari akhir, ada
diantaranya yang berkaitan dengan beriman pada rasul, dan beliau akan berbicara
tentang masalah taghut dan seterusnya, maka ini adalah poin-poin yang lain.
الله تعالى أعلم
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
0 Response to "Halaqah 89 | Landasan Ketiga Ma’rifatul Nabiyyikum Muhammadin – Dalil Wafatnya Rasulullah ﷺ Bag 03"
Posting Komentar